Tentang Kami

Murabahah Center adalah perusahaan perkreditan sistem Syariah, berlokasi di kota Tasikmalaya

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan manajemen operasionalnya Murabahah Center murni 100% menggunakan modal sendiri atau modal dari para investor. Skema yang kami terapkan dalam proses perkreditan ini sesuai dengan syariat islam yaitu :
Akad murni jual beli (Murabahah)
Tanpa bunga
Tanpa denda
Tanpa sita
Jelas serah terima barangnya
Murabahah center

Murabahah Center (MC) menggunakan akad jual beli (murabahah) yang mana penjual (MC) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun Murabahah Center menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, Murabahah Center juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, dengan minimal down payment (DP) yaitu sebesar 10% dari harga pembelian aset.

Tidak perlu khawatir, kapanpun dan dimanapun Ajukan Sekarang. Murabahah Center, Cepat - Mudah dan Tanpa Riba !

LIMIT PEMBELIAN MULAI DARI Rp 1 JT - 100 JT

TENOR CICILAN MAKSIMAL SAMPAI 3 TAHUN

MARGIN TRANSAKSI TRANSFARANT

BIAYA ADMINISTRASI JELAS DAN RINGAN

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Jumlah investor
0
Member Active
0
Total transaksi
0
Total Out Standing
0 JT
JAJARAN PENGURUS

MURABAHAH CENTER

Muhammad Ihsan

Founder

Larasati

Direktur Bisnis

Mila Rahmawati

Manager Keuangan

Sofia Idris

Manager marketing