Murabahah Center (MC) menggunakan akad jual beli (murabahah) yang mana penjual (MC) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun Murabahah Center menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, Murabahah Center juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, dengan minimal down payment (DP) yaitu sebesar 10% dari harga pembelian aset.
Founder
Direktur Bisnis
Manager Keuangan
Manager marketing
085.318.5678.84
admin@murabahahcenter.com