FAQ

Frequently Ask Questions

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan

Murabahah Center adalah perusahaan perkreditan Syariah yang berbasis di kota Tasikmalaya, dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya murni 100% menggunakan modal sendiri atau modal dari para anggota dan investor. Skema yang kami terapkan dalam proses perkreditan ini sesuai dengan syariat islam yaitu :

  1. Akad murni jual beli (Murabahah)
  2. Tanpa bunga
  3. Tanpa denda
  4. Tanpa sita
  5. Serta jelas serah terima barangnya

Murabahah Center didirikan oleh Komunitas dan Pegiat Masyarakat Anti Riba Kota Tasikmalaya

Tidak, kami bukan perusahaan atau lembaga pembiayaan. Akan tetapi kami adalah usaha dagang dalam bidang jual beli barang elektronik dan furniture yang menyediakan fasilitas pembayaran secara kredit yang sesuai dengan ketentuan hukum syariah

  • Murni Akad jual beli dimana Murabahah Center sepenuhnya memiliki barang tersebut kemudian menjual kepada customer
  • Tidak menerapkan adanya denda ataupun penalti atas keterlambatan pembayaran
  • Tanpa Sita, dalam proses penyelesaian masalahnya tidak menerapkan system penyitaan barang menunggak melainkan masalah tersebut diselesaikan dengan barang menunggak tersebut secara bersama-sama menjual barang tersebut ke pihak lain, kemudian masing-masing pihak mengambil hak sesuai dengan yang tertera pada lembar akad sebelumnya
  • Tanpa bunga, tidak ada biaya-biaya yang muncul selain dari biaya yang telah disepakati di awal dan dituangkan dalam berkas akad.
  • Pengajuan
    Pemohon melakukan pengajuan kredit dan melengkapi data yang dipersyaratkan.
  • Analisa Pengajuan
    Data pengajuan pemohon akan ditampung dan di analisa oleh tim
  • Proses Survey
    Tim akan melakukan proses survey di rumah atau di tempat usaha pemohon
  • Analisa Kredit
    Tim akan melakukan proses analisa hasil survey untuk menentukan apakah customer tersebut pengajuannya diterima atau tidak
  • Penawaran Kredit
    Admin akan mengirimkan penawaran harga kredit kepada pemohon, meliputi jumlah DP,Angsuran dan Jangka waktu angsuran (Tenor)
  • Proses Akad
    Tim akan melaksanakan proses akad jual beli dan serah terima barang dengan customer.

Tim dari Murabahah Center akan melakukan proses pembelian barang lalu melakukan proses penjualan dengan customer dengan cara penyerahan barang secara langsung dan menerima DP sebagai tanda pembayaran awal.

  • Elektronik & Furniture Rumah Tangga
  • Gadget (HP, Tablet dan lainnya)
  • Computer (Laptop, PC dan Desktop)
  • Kendaraan Bermotor (Motor dan Mobil)
  • Aset/produk halal lainnya

Dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Formulir pembiayaan konsumtif diisi lengkap
  2. Copy KTP pemohon dan pasangan
  3. Copy Kartu Keluarga pemohon
  4. Copy surat nikah pemohon 
  5. Copy NPWP pemohon

Dokumen lainnya untuk pemohon PNS/Karyawan:

  1. Slip gaji pemohon 3 bulan terakhir 
  2. Rekening tabungan pemohon 3 bulan terakhir
  3. SK pengangkatan pegawai atau surat keterangan perusahaan (bila diperlukan) 
  4. Surat referensi kerja sebelumnya (Jika diperlukan)

Dokumen lainnya untuk pemohon Wiraswasta/Pengusaha:

  1. Copy legalitas usaha pemohon. 
  2. Copy izin usaha pemohon.
  3. Laporan keuangan usaha minimal 1 tahun terakhir.
  4. Copy rekening tabunga/giro usaha pemohon 1 tahun terakhir.

Dokumen lainnya untuk pemohon Profesional:

  1. Copy izin profesi.
  2. Copy SK pengangkatan profesi.
  3. Data pendapatan/penghasilan minimal 1 tahun terakhir.
  1. Kami mengacu kepada fatwa Dewan Syariah MUI tentang Murabahah.
  2. Proses cicilan di Murabahah Center tidak meminjamkan uang untuk membeli barang, namun membeli barang kemudian menjual kepada pembeli dengan cara kredit.
  3. Murabahah Center mendapatkan keuntungan dengan mengambil margin profit oleh karena itu harga kredit akan lebih mahal daripada harga kontan.
  4. Murabahah Center membeli barang dari supplier, setelah pembayaran lunas dan secara prinsip menjadi milik Murabahah Center, barang tersebut kemudian dijual kepada pembeli.
  5. Akad perjanjian yang digunakan selama proses jual-beli menggunakan Akad Murabahah: akad bahwa Murabahah Center dan pembeli menyepakati harga jual-beli barang, uang muka, durasi cicilan, dan besaran cicilan.

Kantor Murabahah Center berlokasi di Perum Graha Persada Blok C44 Sindangkasih-Ciamis 46268

Solusi Pembelian Aset Secara Kredit Tanpa Riba, Profesional Amanah dan Terpercaya