Murabahah dalam istilah Indonesia yaitu: prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (kamus perbankan, hal 171). DEFENISI INI TIDAK TEPAT.
Murabahah dalam istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual-beli amanah; dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaytiyyah, jilid XXXVI, hal 318).
Tahapan-tahapan Murabahah yang benar:
Tahapan pertama: nasabah datang ke bank/LKS, lalu mengutarakan maksudnya untuk membeli rumah dengan menjelaskan spesifikasinya serinci mungkin dan berjanji membelinya dengan akad cicilan jika bank/LKS telah membeli rumah tersebut.
Tahap ini hanya sebatas janji yang boleh dipenuhi dan juga boleh tidak. Akad jual-beli belum lagi dimulai.
Kesalahan praktik yang terjadi di lapangan pada tahap ini, sebagian lembaga keuangan syariah langsung menuliskan akad jual-beli murabahah, yaitu pihak lembaga menjual rumah dengan spesifikasi yang dijelaskan nasabah seharga sekian ditambah laba sekian yang dilunasi dalam tempo waktu tertentu.
Bila hal ini terjadi maka akad murabahahnya tidak sah dan hukum jual-belinya diharamkan.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Wahai Rasulullah! Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual-beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu dan tidak halal menjual barang yang bukan milikmu”. (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan shahih).
Dalam kasus jual-beli rumah di atas, pihak lembaga keuangan syariah belum memiliki rumah tersebut, namun pihak lembaga telah menjualnya kepada nasabah.
Tahap kedua: pihak lembaga keuangan syariah membeli barang yang dipesan oleh nasabah untuk dirinya dan bukan atas nama pemesan. Biasanya dibeli dengan cara tunai. Setelah dibeli, barang harus diterima terlebih dahulu oleh lembaga sebelum dijual kepada nasabah.
Sering terjadi kesalahan dalam praktik murabahah tahap ini, pihak bank syariah mewakilkan kepada nasabah untuk membeli dan menerima barang.
Misalnya:
Nasabah ingin membeli rumah seharga 400 juta rupiah dengan spesifikasi yang dijelaskan, lalu bank memberikan cek seharga rumah dan mewakilkan kepada nasabah untuk membeli dan menerima rumah dari pihak pengembang. Pada saat yang sama bank mencatat kewajiban nasabah membayar ke pihak bank sebanyak 400 juta rupiah ditambah laba yang disepakati dengan cara angsuran yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu serta jumlah cicilan yang harus dibayar.
Praktik ini merupakan rekayasa pelegalan riba, karena bank belum memiliki rumah yang merupakan objek jual-beli murabahah. Dan hakikat transaksi ini adalah bank meminjamkan uang sebanyak 400 juta rupiah yang akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sebanyak 400 juta rupiah ditambah laba murabahah. Transaksi ini sama dengan pinjaman berbunga (Dr. Asy Syubaily, Fiqh Muamalat Mashrafiyyah, hal 66).
Ini juga yang ditekankan oleh AAOIFI bila LKS terpaksa harus mewakilkan kepada nasabah, “Pada dasarnya LKS membeli barang secara langsung dari penjual, dan LKS boleh melakukan transaksi pembelian barang dengan perwakilan asalkan bukan nasabah Murabahah yang menjadi wakilnya, namun dalam kondisi terpaksa boleh saja nasabah sebagai wakil.
Kemudian nasabah yang bertindak sebagai wakil LKS untuk pembelian barang tidak langsung menjualkan barang tersebut kepada dirinya.
Akan tetapi, LKS langsung yang menjualnya kepada nasabah setelah dimiliki terlebih dahulu oleh LKS. Dan juga wajib memisahkan antara dua jaminan (tanggung jawab risiko barang): jaminan lembaga keuangan dan jaminan nasabah yang sebagai wakil lembaga keuangan untuk membeli barang murabahah.





